Selasa, 11 Januari 2022

 

ADA SELEKSI SEKOLAH UNTUK IKUTI KURIKULUM PROTOTIPE

Sekolah yang akan mengikuti Kurikulum Prototipe harus melewati seleksi. Penerapan kurikulum ini berjenjang di kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK sederajat.


JAKARTA,KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi membuka opsi bagi sekolah-sekolah untuk menerapkan Kurikulum Proto-tipe mulai Juli nanti. Meskipun pemberlakuan Kurikulum Pro-totipe merupakan pilihan sekolah secara bertahap dalam dua tahun ke depan, sekolah yang berminat menerapkan kuriku-lum yang sudah diujicobakan di 2.500 sekolah penggerak ini harus mendaftar dan disurvei level kesiapannya.

Kurikulum Prototipe kini terus disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan pendidikan di daerah. Dengan Kurikulum Prototipe, para guru didorong untuk menerapkan pembelajaran sesuai dengan kemampuan siswa serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Tek-nologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo,Senin(10/1/2022), di Jakarta, mengatakan pemerintah pusat memberi opsi kepada sekolah dalam penerapan Kurikulum Prototipe. Ada mekanisme pendaftaran dan survei untuk menentukan level kesiapan. ”Nanti akan ada sekolah yang disarankan mulai dengan pelatihan dan penerapan terbatas dulu di tahun ajaran 2022. Artinya, sekolah masih menggunakan Kurikulum 2013, namun dengan mencoba beberapa elemen Kurikulum Prototipe. Nah,sekolah yang sudah lebih siap, bisa menerapkan secara lebihnutuh,” kata Anindito.

Proses pendaftaran, menurut Anindito, akan dikelola pusat dengan melibatkan pemerintah daerah. Sampai saat ini pendaftaran belum dibuka karena masuk dalam detail-detail yang masih disiapkan.

Penerapan Kurikulum Prototipe ini mulai berjenjang di kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK sederajat.

Dalam acara Sosialisasi Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pekan lalu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Zulfikri Anas menyampaikan, Kurikulum Prototipe akan mulai ditawarkan secara lebih masif pada tahun 2022-2024. Kemendikbudristek akan memberikan bimbingan intensif mengenai Kurikulum Prototipe kepada sekolah dan dinas pendidikan melalui unit di pusat dan daerah.

Penerapan Kurikulum Prototipe menjadi strategi percepatan pemulihan pendidikan dan memitigasi kehilangan pembelajaran (learning loss) akibat pandemi Covid-19. Ini tecermin dalam karakteristik Kurikulum Prototipe, yaitu fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan peserta didik. Kurikulum Prototipe fokus pada materi esensial sehingga guru punya cukup waktu untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar, seperti literasi dan numerasi. ”Materi yang padat itu cenderung membuat guru menceramahi anak tentang materi yang ada, dari awal sampai akhir, kemudian mengejar target kompetensi, sehingga tidak sempat mengecek apakah anak sudah paham atau tidak,” ujar Zul-fikri.

Selain itu, Kurikulum Proto-tipe akan mendorong pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan keterampilan nonteknis (soft skills) dan karakter Profil Pelajar Pancasila, yaitu keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, gotong royong, kebinekaan global, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas.

Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru, mengingatkan Kemendikbudristek untuk serius menyiapkan guru-guru yang akan menerapkan Kurikulum Prototipe ini. Para guru yang terkendala akses informasi diharapkan diberi tambahan bimbingan agar lebih paham dan menerapkan Kurikulum Prototipe dengan baik.

Secara terpisah, dosen Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Diana Setiyawati, menyoroti, kenormalan baru membawa angin segar dalam meredakan kasus Covid-19. Protokol kesehatan yang ketat, pembatasan sosial dan wilayah, serta keberadaan satuan tugas Covid-19 terbukti efektif mengatasi dampak penyebaran Covid-19. Namun, di sisi lain muncul dampak negatif dari kenormalan baru. Beberapa studi menunjukkan bahwa dampak ne-gatif ini melahirkan perilaku individu yang tidak sehat, seperti kecemasan, kemarahan,
kesedihan, lemahnya efikasi diri, mudah tersulut emosi, dan
makin maraknya kecanduan ga-wai. ”Untuk sistem pendidikan perlu dilakukan penyusunan ragam kurikulum yang sesuai untuk metode pembelajaran jarak jauh, tatap muka, ataupun bauran antara keduanya. Hal ini tentunya perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas guru sehingga mampu merancang pembelajaran dengan tepat, ”ujar Diana.

Memberdayakan sekolah

Anindito mengatakan, Kuri-kulum Prototipe tidak langsung ditetapkan untuk semua sekolah, tetapi sebagai opsi yang bisa dipilih sekolah. Tujuannya untuk menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteksnya. Selain itu, guna mewujudkan perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap. Menurut dia, terkait kurikulum sebenarnya tugas pemerintah adalah menetapkan kerangkanya, bukan menetapkan kurikulum yang sudah operasional dan siap digunakan begitu saja oleh sekolah.

Tugas sekolah untuk menyusun kurikulum yang operasional. ”Jadi, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah. Tentu asalkan mengacu pada kerangka yang sama,” ujarAnindito. Sayangnya, kata dia, ekosistem pendidikan sudah lama dianggap sebagai pelaksana kebijakan pusat. Akibatnya, paradigma yang berkembang adalah kepatuhan pada aturan, bukan rasa berdaya sebagai pekerja profesional. Regulasi kurikulum dari pusat pun sering dianggap sebagai resep atau instruksi. Sampai untuk format dokumenpun banyak yang merasa perlu diseragamkan dari pusat. Selain karena kapasitas guru yang tidak siap, masalah ini juga terjadi akibat regulasi yang kaku, rinci,dan menyeragamkan. ”Lewat opsi kurikulum, kami ingin menegaskan bahwa sekolah bertanggung jawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum mana yang cocok untuk mereka,” kata Anindito. (ELN)

sumber : https://epaper.kompas.id/pdf/show/20220111

dapatkan 

dokumen kurikulum prototype 

disini : 

https://drive.google.com/file/d/1sadGBDoAro_-B3ufwp1Q2ZBiH35Quv5t/view?usp=sharing

pembelajaran dan asesmen : 

https://drive.google.com/file/d/1S4c-V5u-FDh5Ia8Avyd34wZau7_CBtFQ/view?usp=sharing






Sabtu, 12 Juni 2021

Pandemi COVID-19 : Menimbang Sekolah Tatap Muka saat Kasus Corona di Daerah Melonjak


Pandemi COVID-19 : 
Menimbang Sekolah Tatap Muka saat 
Kasus Corona di Daerah Melonjak



Sejumlah murid SD Negeri Kota Baru mengikuti Ujian Penilaian Akhir Sekolah di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id -

Pemerintah semakin memantapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021. 

Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama meluncurkan panduan penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di masa pandemi pada 2 Juni 2021. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan pembuatan pedoman adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dalam pelaksanaan PTM. Nadiem kembali mengingatkan ada dampak buruk bila Indonesia tidak mulai menerapkan sekolah tatap muka. 

“Kita juga perlu mengingat dampak jangka panjang dari risiko tersebut. Tentu ibu dan bapak sudah memahami bahwa masa depan Indonesia sangat tergantung pada SDM sehingga tidak ada tawar menawar untuk pendidikan terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem dalam konferensi pers daring. 

Nadiem mengaku tidak sedikit orangtua masih khawatir untuk membolehkan anak sekolah, sementara sejumlah anak ingin sekolah tatap muka tetap besar. 

Oleh karena itu, pemerintah memfokuskan vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjaga sekolah bebas virus. Pemerintah juga menerbitkan panduan sebagai pedoman agar sekolah tetap sehat di masa pandemi. 

“Kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua," kata Nadiem. 

Sudah Muncul Sejak Pertengahan 2020 Keinginan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka bukan barang baru di Indonesia. 

Gagasan ini sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan 2020 lalu ketika kasus COVID-19 baru dikenal. 

Kala itu, Satgas hanya membolehkan pelaksanaan PTM pada daerah dengan zona hijau dan dengan tahapan. 

Akan tetapi, pelaksanaan PTM di daerah ternyata tetap memicu kasus. Pada 2020, ada sejumlah insiden sekolah yang justru menjadi klaster penyebaran COVID-19. 

Sebagai contoh, insiden 5 guru SD terpapar COVID-19 di Kulonprogo pada Desember 2020; belasan siswa dan guru SMP terpapar Corona di Jepara pada Desember 2020; 179 siswa SMK di Semarang terpapar COVID-19 pada Desember 2020; dan kasus 30 pegawai dan karyawan di MAN 22 Jakarta pada Desember 2020 yang berakhir penundaan pembagian raport menjadi Januari 2021. 

Pandemi yang tidak kunjung berakhir, apalagi kasus COVID-19 di Indonesia meningkat lagi di sejumlah daerah, membuat sejumlah pihak menyoroti soal rencana PTM pada tahun ajaran baru 2021. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku kenaikan kasus bersamaan pelaksanaan tatap muka menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. 

Jokowi meminta pelaksanaan sekolah tatap muka secara hati-hati. 

“Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," kata Budi, Senin (7/6/2021). 

Budi pun mengatakan, pemerintah akhirnya menyepakati penerapan PTM berlangsung terbatas yakni dengan 25 persen dari total murid sekolah. 

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan 2 kali dalam seminggu dengan rentang waktu maksimal hanya 2 jam. 

Kesalahan yang Selalu Terulang Satgas Minta Daerah Berlomba Perbaiki Data Corona untuk Akurasi PTM Bisa Dilaksanakan dengan Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan daerah pada Juli 2021, tetapi mereka meminta agar pembukaan sekolah harus melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19 di daerah. 

“Ketika membuka madrasah atau sekolah tatap muka, maka positivity rate COVID-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi daring pada Senin lalu. 

Retno menuturkan, sekolah-sekolah saat ini diklaim sudah siap menjalankan PTM. 

Ia mengacu pada hasil riset PTM KPAI sejak Januari-Juni 2021 yang menyasar 42 sekolah di kabupaten/kota pada 7 provinsi. 

Hasil riset KPAI menyimpulkan sekitar 79,54 persen sekolah siap PTM. Angka ini lebih tinggi dibandingkan hasil riset pada 2020 di 49 sekolah pada 21 kabupaten kota dan 9 provinsi yang menyatakan hanya 16,7 persen sekolah siap PTM. 

Retno berharap, pihak sekolah tidak sekadar mengandalkan vaksinasi pemerintah. Sekolah harus menyiapkan infrastruktur protokol kesehatan dan menerapkan saat pelaksanaan PKM berlangsung. 

Di sisi lain, sekolah harus bisa mendapat akses fasilitas kesehatan terdekat ketika ada masalah kesehatan. 

Co-Founder Kawal Covid-19 Elina Ciptadi menambahkan, angka kasus kematian di daerah juga mesti menjadi patokan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

Ia mencontohkan, daerah dengan angka kematian 1 persen diperbolehkan menjalankan PTM. Namun, Elina mengimbau agar pihak sekolah tidak terkecoh oleh warna pada peta kasus. 

Ia beralasan, data dalam peta COVID-19 terkadang tidak menunjukkan fakta di lapangan.

 “Semuanya relatif tergantung bagaimana daerah mengendalikan pandemi. 

Prokes harus dibuat sedemikian ketat," kata dia. 

Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud-Ristek Mulyatsyah berharap sekolah dan pemda saling kerja sama menyelesaikan daftar periksa. 

Pihak sekolah diharapkan jujur mengisi daftar tersebut sebagai acuan pelaksanaan PTM. 

Pemda diharapkan tidak hanya menerima, tapi juga memeriksa kembali berkas sekolah. “Jadi validasi ini kata kuncinya. 

Jangan setor data saja. Kami harapkan sekolah juga tidak memanipulasi, karena takut dengan dinas," ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

A Flourish chart Baca juga: 2.430 Anak di Bangka Belitung Tercatat Positif COVID-19 Sekolah Tatap Muka, KPAI: Pemda Harus Terbuka soal Data COVID-19 Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendikbud-Ristek Hendarman menerangkan, pelaksanaan PTM baru bisa dilakukan jika memenuhi syarat sesuai SKB 4 menteri. 

Selain itu, ada syarat spesifik seperti kewajiban vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. 

Ia pun menuturkan, pemerintah punya alasan kenapa mendorong PTM di tengah pandemi. “Pertimbangan utamanya adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan learning loss," kata Hendarman kepada reporter Tirto, Selasa (8/6/2021). 

Hendarman mengingatkan PTM terbatas tidak seperti sekolah pada umumnya. Pelaksanaan pun tidak serentak dan diwajibkan pemerintah pusat. 

Pemda juga mempunyai wewenang penuh untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau tidak. 

“Pemda berwenang menghentikan PTM Terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19 di sekolah. 

Kemudian menindaklanjuti dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku," kata Hendarman. 

Hendarman mengatakan, peran kepala sekolah penting karena wajib mengedukasi perubahan perilaku pelajar agar menerapkan prokes. 

Kepala sekolah bersama pihak pemda juga harus memantau dan mengawasi pelaksanaan PTM. 

Ia mengingatkan, orangtua juga memiliki peran untuk pembelajaran tatap muka atau tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh. 

Sekolah harus mengakomodir pilihan PTM maupun PJJ, kata dia. “Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Karena PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah," kata Hendarman. 


Baca selengkapnya di artikel "Menimbang Sekolah Tatap Muka saat Kasus Corona di Daerah Melonjak", https://tirto.id/ggFt

Minggu, 07 Februari 2021

GURU TIDAK LAGI HARUS MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU DI MASA PANDEMI

 

GURU TIDAK LAGI HARUS MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU 
DI MASA PANDEMI


Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi pelonggaran peraturan bagi guru terkait kewajiban memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu minggu di tengah proses pembelajaran di masa pandemi.

“Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru, bahwa guru tidak lagi dibebankan untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu minggu, ini yang sering menciptakan keresahan di lapangan mengenai regulasi tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Kebijakan itu tercantum dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dengan demikian, menurut Nadiem, para guru dapat berfokus untuk memberikan pelajaran interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam tatap muka. Selain itu, langkah itu turut memberikan fleksibilitas dalam waktu perencanaan pembelajaran.

“Dan juga memberikan fleksibilitas dalam melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran tersebut,” ujarnya.

Untuk menyederhanakan proses pembelajaran selama masa pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kurikulum darurat.Nadiem meyakini bahwa kurikulum darurat ini bisa menjadi solusi bagi orang tua murid, guru dan siswa pada kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19.

"Kurikulum darurat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama masa pandemi," jelas Nadiem.

Nadiem membeberkan dampak bagi guru terkait kurikulum darurat tersebut yaitu tersedianya acuan kurikulum yang sederhana, berkurangnya beban mengajar dan kesejahteraan psikososial guru juga bisa meningkat.

TAK ADA LAGI KETENTUAN GURU HARUS MENGAJAR 24 JAM 

DALAM SEPEKAN


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. 

Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. 

Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020). 

Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi. 

Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.” 

Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini. 

Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.” 
Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”



Jumat, 22 Januari 2021

PKS KRITIK MINIMNYA PERHATIAN PEMERINTAH UNTUK GURU HONORER

 

PKS KRITIK MINIMNYA PERHATIAN PEMERINTAH 

UNTUK GURU HONORER

Hj. Sakinah Aljufri, S.Ag : minimnya perhatian pemerintah untuk guru honorer

“Selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu menyampaikan kekurangan guru di sekolah negeri, tanpa sedikitpun menyinggung kekurangan guru di sekolah swasta,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi PKS,  Hj. Sakinah Aljufri, S.Ag (20/1/2021). 

Anggota Komisi X DPR RI, Sakinah Aljufri mengkritik minimnya perhatian pemerintah terhadap guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.

Dia menyinggung bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hanya fokus pada sekolah negeri saja.

“Mas menteri ini bukan hanya menterinya khusus sekolah negeri saja, tapi menterinya sekolah swasta juga,” ujar Sakinah, Jumat (22/01).

Sakinah menegaskan guru di sekolah swasta harus mendapatkan perhatian yang sama, seperti guru yang mengajar di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim_id

Hal itu harus dilakukan karena para guru honorer yang mengajar di sekolah swasta juga turut andil dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu menyampaikan kekurangan guru di sekolah negeri, tanpa sedikitpun menyinggung kekurangan guru di sekolah swasta,” ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, Sakinah juga meminta pemerintah hadir memberikan apresiasi kepada para guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.

Legislator PKS Dapil Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa saat ini ada seleksi-seleksi untuk guru PPPK, mohon kiranya guru yang sudah mengabdi lima tahun, lima belas tahun menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Pemerintah harus hadir memberikan apresiasi kepada mereka, tidak usah lah mereka diuji lagi. Pengorbanan mereka selama menjadi guru honorer sudah menjadi ujian bagi meraka,” ujarnya.

Terlebih kata Sakinah, pada era pandemi Covid-19 saat ini mereka mengajar murid keliling dari rumah ke rumah yang merupakan panggilan hati nurani mereka.

“Mas Menteri adalah menteri pendidikan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta,” tutupnya.


Selengkapnya:  PKS : Minimnya perhatian pemerintah untuk guru honorer

Kamis, 21 Januari 2021

KEMDIKBUD : Kesulitan Belajar di Masa Pandemi Covid 19 Memicu Learning Lost

 

KEMDIKBUD : Kesulitan Belajar di Masa Pandemi Covid 19 Memicu Learning Lost

Kesulitan belajar di masa pandemi covid 19 memicu learning lost

Republika.co.id, Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, tanda-tanda learning lost sudah mulai terjadi. Hal ini berdasarkan hasil asesmen diagnostik yang dilakukan guru selama masa pandemi Covid-19. 

Learning lost adalah kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa. Totok mengatakan, sebagian besar guru menilai, separuh siswa tidak memenuhi standar kompetensi berdasarkan asesmen diagnostik yang dilakukan. 

 "Learning lost tanda-tandanya sudah mulai tampak, meskipun ini baru hasil analisis guru berdasarkan asesmen diagnostiknya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Kamis (21/1).

Secara persentase, sebanyak 47 persen sekolah/guru mengatakan, hanya 50 persen siswa memenuhi standar kompetensi. Selain itu, sebanyak 20 persen sekolah/guru menilai, sebagian kecil siswa memenuhi standar kompetensi. Artinya, siswa yang memenuhi standar kompetensi hanya di bawah 50 persen. 

Sementara itu, sebanyak 31,9 persen sekolah/guru yang menilai siswanya sebagian besar sudah memenuhi standar kompetensi. Jika sebagian besar guru menilai siswanya tidak memenuhi standar kompetensi, artinya sudah ada kecenderungan terjadi learning lost

Pada masa pandemi belajar secara optimal memang sulit untuk dilakukan. Terkait hal ini, Totok mengatakan, sekarang guru didorong untuk mengajar tidak sesuai ketuntasan kurikulum, tapi sesuai dengan kemampuan siswa. 

"Mengajar tidak sesuai ketuntasan kurikulum, tapi mengajar sesuai kemampuan siswa. Ini merupakan paradigma baru. Kalau dulu yang dituntut adalah belajar untuk menuntaskan kurikulum. Sekarang, perlu dikedepankan belajar untuk memaksimalkan potensi peserta sesuai dengan kemampuan," kata Totok. 

Asesmen diagnostik, lanjut Totok, membuat guru terbiasa melakukan proses merencanakan pembelajaran dan melakukan cek setelahnya. Kemendikbud menilai, dengan cara asesmen diagnostik ini dapat membantu guru dalam meningkatkan kualitas hasil belajar.

Khawatir Learning Lost, Nadiem Minta Daerah Sulit PJJ Kembali Buka Sekolah


Khawatir Lost Learning, Nadiem Minta Daerah Sulit PJJ Kembali Buka Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Risiko kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa atau lost learning muncul dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar segera membuka sekolah tatap muka bagi yang tidak bisa menjalankan PJJ.

Nadiem mengatakan kalau pembukaan sekolah tatap muka menjadi satu-satunya solusi agar para siswa tidak mengalami ketertinggalan. Menurutnya masalah itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemda untuk membantu akselerasi sekolah tatap muka di tempat-tempat yang paling sulit melakukan online. 

"Jadi kami akan mendampingi pemerintahan daerah yang mungkin banyak dari mereka yang mungkin pelan-pelan di tempat-tempat 3T (testing, tracing, treatment) kita akan dorong untuk membantu memfasilitasi tersebut," kata Nadiem dalam sebuah diskusi daring, Jumat (22/1/2021). 

Nadiem mengaku kalau learning lost itu menjadi sesuatu hal yang sangat sulit dihindari dalam situasi PJJ. Jalannya PJJ juga dipahami Nadiem menjadi suatu proses yang sulit dan menimbulkan banyak sekali skenario situasi yang kurang optimal

Meski demikian, ia berharap dengan adanya assesment nasional pada September 2021 bisa mengubah tren learning lost itu sendiri. 

Pihaknya telah menginisiatif untuk memastikan para siswa tidak mengalami learning lost, mulai dari pemberian kuota secara gratis, pemanfaatan dana BOS untuk pembelian android dan laptop, pemberian modul pembelajaran, kurikulum darurat, pelatihan untuk guru bahkan modul untuk orang tua pun diupayakan diberikan oleh Kemendikbud. 

"Jadi semua hal ini untuk memitigasi," ucapnya. 

Tetapi, Nadiem mengatakan kalau upaya-upaya tersebut memang tidak bakal seoptimal dengan sekolah tatap muka. Dengan begitu, ia masih meminta kepada pemda-pemda yang memiliki sekolah dengan kesulitan menjalankan PJJ untuk segera memulai pembelajaran secara tatap muka. 

"Jadi tolong bagi para pemda-pemda di mana sekolah-sekolahnya pling sulit melakukan PJJ harap segera memulai dilakukan," tuturnya. 

"Toh pembukaan tatap muka tersebut itu dilakukan protokol kesehatan dan cuman kapasitas 50 persen, tidak sama seperti biasanya."

Nadiem Makarim mengatakan untuk pelaksanaan pembelajaran sekolah kini menjadi hak masing-masing pemerintah daerah.

Keputusan itu dituangkan ke dalam Surat Ketentuan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melihat pengalaman yang terjadi di 2020, di mana tidak seluruh daerah mampu melaksanakan pembelajaran jarak jauh, maka pemerintah pusat memberikan hak pemerintah daerah untuk menentukan sistem belajar di wilayah masing-masing.

"Kita memberikan hak kembali kepada Pemda tapi tentunya dengan persetujuan kepala sekolah dan komite sekolah," kata Nadiem dalam sebuah diskusi daring, Jumat (22/1/2021)

Sehingga kini Pemda baik di level kabupaten hingga provinsi sudah memiliki hak untuk membuka sekolah tatap muka tanpa melihat kategori zona Covid-19nya. Di sini, Pemda mengambil diskresi untuk pemilihan wilayah yang bisa menjalankan sekolah tatap muka.

"Mana area-area yang mungkin relatif lebih aman dari sisi covid tapi juga daerah-daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem juga menyadari adanya resiko lost of learning diakibatkan pandemi Covid-19. Dengan demikian, pihak Kemendikbud justru menganjurkan kepada daerah yang sulit melangsungkan PJJ untuk segera membuka sekolah tatap muka.

"Karena memang sangat serius resiko lost of learningnya yang terjadi bukan hanya di Indoneisa tapi seluruh dunia."

Mendikbud Tunda Asesmen Nasional

Mendikbud Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11) |
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Asesmen nasional diputuskan mundur menjadi September dan Oktober 2021.   

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk menunda pelaksanaan asesmen nasional (AN). AN yang ditargetkan dapat dilakukan antara Maret-Agustus 2021 diputuskan mundur menjadi September dan Oktober 2021.

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud memutuskan untuk menunda agar protokol kesehatan, termasuk kebutuhan logistik dan infrastruktur di sekolah, terpenuhi dengan baik. Kepastian keamanan di sekolah penting agar siswa dan guru tidak terganggu kesehatannya akibat pandemi.

Menurut dia, AN harus tetap dilakukan pada 2021 meskipun sepanjang tahun ini pembelajaran relatif tidak optimal akibat pandemi. AN tetap penting dilakukan karena Kemendikbud membutuhkan informasi mengenai kondisi pendidikan nasional untuk dasar pemberian bantuan.

Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), berada di ruang kelas yang kosong di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Nadiem mengatakan, jika hasil pembelajaran selama satu tahun terakhir tidak diasesmen, sulit untuk mengetahui kondisi pendidikan Indonesia. Menurut dia, pelaksanaan asesmen dibutuhkan untuk mengetahui ada di mana pendidikan nasional dan bagaimana dampak pandemi terhadap pembelajaran di sekolah.

Strategi bantuan untuk sekolah diperlukan agar bisa meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah tersebut. Fokus utama Kemendikbud, kata Nadiem, untuk mengetahui mana sekolah dan daerah yang paling butuh bantuan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Baik itu berupa bantuan anggaran, pelatihan, maupun dukungan lainnya.

“Kalau tidak bisa mengetahui sekolah yang tertinggal, kita tidak bisa membuat strategi bantuan untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan. Inilah alasan harus ada asesmen nasional pada 2021,” kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, saat ini jumlah sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 15,5 persen dari total seluruh sekolah. Hal ini, menurut Nadiem, menunjukkan pemerintah daerah masih berhati-hati dengan melakukan PTM.

Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar di ruang terbuka di Taman Hijriah Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (19/1). Sekolah di daerah tersebut melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. - (SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO)

“Penyesuaian SKB empat menteri itu masih saja mempertimbangkan keselamatan dan keamanan. Itulah mengapa kita membuat check list yang cukup berat, supaya persiapan itu dilakukan secara serius, dengan berbagai macam perizinan yang harus dilakukan mulai dari orang tua, komite sekolah, sampai pemdanya sendiri,” kata Nadiem.Adapun perincian sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan jenjang, yakni SD 13,5 persen, SMP 19,8 persen, SMA 19 persen, dan SMK 17,5 persen. Nadiem menyebut, untuk kota-kota besar yang memiliki klaster Covid-19 paling tinggi, sebagian besar belum melakukan PTM.

Dalam rapat yang sama, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, kebijakan peta jalan pendidikan (PJP) dirumuskan dengan landasan konsep yang belum jelas dan kurang berbasis pada bukti. Akibatnya, menurut dia, PJP melahirkan banyak program baru yang muncul tiba-tiba.

Unifah menyebut, penyusunan PJP tidak memuat latar belakang pemikiran yang jelas, landasan berpikir filosofis, historis, dan yuridis yang telah berkembang lama dan mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia. “Ini penting untuk memahami bangsa Indonesia yang beragam dengan kondisi pendidikan dan masyarakat yang berbeda pula,” ujar dia.


vid : sekolah di masa pandemi covid 19



  ADA SELEKSI SEKOLAH UNTUK IKUTI KURIKULUM PROTOTIPE Sekolah yang akan mengikuti Kurikulum Prototipe harus melewati seleksi. Penerapan k...