Minggu, 07 Februari 2021

GURU TIDAK LAGI HARUS MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU DI MASA PANDEMI

 

GURU TIDAK LAGI HARUS MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU 
DI MASA PANDEMI


Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi pelonggaran peraturan bagi guru terkait kewajiban memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu minggu di tengah proses pembelajaran di masa pandemi.

“Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru, bahwa guru tidak lagi dibebankan untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu minggu, ini yang sering menciptakan keresahan di lapangan mengenai regulasi tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Kebijakan itu tercantum dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dengan demikian, menurut Nadiem, para guru dapat berfokus untuk memberikan pelajaran interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam tatap muka. Selain itu, langkah itu turut memberikan fleksibilitas dalam waktu perencanaan pembelajaran.

“Dan juga memberikan fleksibilitas dalam melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran tersebut,” ujarnya.

Untuk menyederhanakan proses pembelajaran selama masa pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kurikulum darurat.Nadiem meyakini bahwa kurikulum darurat ini bisa menjadi solusi bagi orang tua murid, guru dan siswa pada kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19.

"Kurikulum darurat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama masa pandemi," jelas Nadiem.

Nadiem membeberkan dampak bagi guru terkait kurikulum darurat tersebut yaitu tersedianya acuan kurikulum yang sederhana, berkurangnya beban mengajar dan kesejahteraan psikososial guru juga bisa meningkat.

TAK ADA LAGI KETENTUAN GURU HARUS MENGAJAR 24 JAM 

DALAM SEPEKAN


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. 

Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. 

Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020). 

Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi. 

Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.” 

Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini. 

Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.” 
Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”



  ADA SELEKSI SEKOLAH UNTUK IKUTI KURIKULUM PROTOTIPE Sekolah yang akan mengikuti Kurikulum Prototipe harus melewati seleksi. Penerapan k...