SYARAT PEMBUKAAN SEKOLAH UNTUK PEMBELAJARAN SECARA TATAP MUKA
Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Nadiem.
Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua. Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama
komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol
kesehatan.
Untuk mengisi formulir, silahkan klik disini
SKB TENTANG PANDUAN PEMBELAJARAN PADA SEMESTER GENAP 2020/2021
Pada
tanggal 20 Nopember 2020, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi
Covid-19.
Dalam SKB tersebut, diantaranya tertuang kebijakan pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan berlangsung mulai bulan Januari 2021.
Kendati demikian, prinsip kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap
menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan PTM tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan PTM.
Selain itu, komite dan orangtua memiliki peran dalam menentukan izin
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada masing-masing satuan pendidikan.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, banyak sekolah merespons dengan baik dan berupaya untuk siap melaksanakan Pembelajarn Tatap Muka (PTM) dengan memperhatikan daftar periksa yang terdapat pada SKB. Salah satunya SDN Parakan Muncang 01, Nanggung Kabupaten Bogor.Untuk menyambut sekolah tatap muka mendatang,
Jejen Muhidin, S.Pd, salah seorang guru SDN Parakan Muncang menjelaskan sekolahnya sudah melakukan beberapa kegiatan.
Seperti penyediaan sarana sanitasi terutama
tempat cuci tangan dengan sabun serta melakukan pembelian hand sanitizer untuk
berjaga-jaga jika tempat cuci tangan yang disediakan mengalami hambatan.
“Selain itu sekolah juga memberikan masker kepada setiap siswa agar terbiasa menggunakan masker. Kami juga membeli thermogun agar setiap siswa secara dini dapat diidentifikasi suhu badannya.
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan,
fasilitas kesehatan (puskesmas) dapat dengan mudah diakses menggunakan berbagai
sarana transportasi,” papar Jejen Muhidin.
Selain
melakukan berbagai kesiapan yang terdapat dalam daftar periksa, Jejen
menambahkan perwakilan orang tua/wali juga sudah memberikan persetujuan untuk
melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Hanya saja sekolah baru memiliki sebagian data terkait pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kesehatan.
Berdasarkan daftar periksa yang harus dipenuhi oleh sekolah, sebagian besar daftar sudah terpenuhi meskipun pada pelaksanaannya perlu perbaikan kembali.
Namun setidaknya sekolah kami
cukup siap untuk melaksanakan tatap muka,” katanya.
Kesiapan sekolah untuk menghadapai PTM Januari mendatang juga disampaikan oleh SDN Perdana 2 kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ujang Edi Brata, M.Pd, salah seorang guru SDN Perdana 2 mengatakan jika sekolah tempat ia mengajar merupakan sekolah persiapan merger antara SDN Perdana 1 dan SDN Perdana 2.
Karena dua sekolah tersebut berada di satu lokasi yang sama dengan satu halaman sekolah. selain itu jumlah peserta didik kedua sekolah ini pun hanya berjumlah 138 orang dengan rincian 70 peserta didik di SDN Perdana 1 dan 68 peserta didik di SDN Perdana 2, dengan satu orang kepemimpinan kepala sekolah.
“Proses pembelajaran di sekolah kami dilaksanakan dengan pendekatan merger. Yakni, dilakukan proses penggabungan dalam proses pembelajaran.
Dengan merger, rasio ruang belajar dan peserta didik serta
tenaga pendidik dirasa cukup ideal untuk dapat melaksanakan PTM di masa Pandemi
COVID-19 ini,” ujarnya.
Sekolah tersebut berjarak sekitar 65 KM dari pusat ibukota kabupaten. Yaitu berlokasi di jalan utama provinsi Banten yang menghubungkan wilayah Panimbang dan Munjul.
Walau berdekatan dengan pasar tradisional yang beroperasi dua kali dalam sepekan
pada hari Selasa dan Sabtu, SDN Perdana berjarak dekat dengan Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Perdana.
“Antara
sekolah dan Puskesmas hanya berjarak sekitar 100 meter. Sementara untuk pemetaan
warga satuan pendidikan sekolah kami dan begitu
juga riwayat perjalanannya, terdapat sebagian kecil
warga di sekitar sekolah yang terbiasa berlalu lalang pulang pergi ke pusat
keramaian di Panimbang, Labuan, Pandeglang, Cilegon, Serang, dan Jabodetabek.
Namun demikian, mayoritas warga merupakan penduduk lokal yang bermata
pencaharian sebagai petani,” papar Edi Brata.
Untuk
jarak kediaman peserta didiknya dengan sekolah Ujang menyampaikan relatif
dekat, sehingga hampir semua peserta didik melakukan perjalanan menuju sekolah
dengan berjalan kaki.
“Selama masa Pandemi Covid-19 ini, pada bulan Juli 2020 selama tiga pekan sekolah pernah melaksanakan PTM. Pada saat itu, berdasarkan petunjuk dari pemangku kebijakan dengan mengalokasikan dana BOS, sekolah kami pun telah memenuhi standar daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM.
Untuk
memenuhinya, pada akhir bulan Mei sekolah telah menyediakan tempat cuci tangan
pada beberapa titik strategis sekolah, melakukan revitalisasi toilet, dan
membeli thermogun, serta menyediakan masker bagi seluruh peserta didik dan
warga sekolah,” imbuhnya lagi.
Sementara,
pembelajaran dengan pendekatan Belajar dari Rumah (BDR) berdasarkan pengalaman
yang pernah dilakukan sebelumnya, tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Berdasarkan hal tersebut sekolah kami, SDN Perdana menyatakan siap
melaksanakan PTM,” tegasnya.
Cerita lain disampaikan juga oleh wakil kepala sekolah SD Islam Al Azhar 23 Jatikramat, Kota Bekasi. Beliau menyampaikan bahwa SD Islam Al Azhar 23 Jatikramat, selama masa Pandemi ini telah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dengan baik, murid dan guru masih bisa bertatap muka meskipun secara virtual melalui media video conference (Zoom Meeting).
Akan tetapi dalam menyikapi
SKB 4 Menteri, SDI Al Azhar sudah mengambil langkah-langkah dalam hal persiapan
untuk Pembelajaran Tatap Muka yang muai dilaksanakan pada Januari mendatang.
“Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam hal mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka diantaranya pimpinan sekolah beserta tim menginventaris hal-hal yang harus dipenuhi sesuai dengan daftar periksa sebagai syarat diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Mendata ketersediaan sarana kebersihan dan
kesehatan. Jika ada kekurangan atau belum tersedia maka sekolah bersama yayasan
akan memenuhi kekurangan tersebut,” ujar Siti Khoerunnisa, S.Pd, Wakil Kepala
Sekolah SDI Al Azhar 23 Jatikramat.
Langkah selanjutnya dalam persiapan PTM, SDI Al Azhar 23 juga memastikan sekolah mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu juga berkoordinasi untuk dapat bekerjasama dengan puskesmas atau klinik terdekat.
Sebagai pemetaan
terhadap aspek kesehatan (comorbid control), akses transportasi dan riwayat
perjalan peserta didik beserta keluarganya, sekolah mengirimkan survey google
form untuk diisi terkait hal-hal tersebut.
“Selain itu
juga mengumpulkan data atas informasi persetujuan dari orang tua peserta didik
melalui survey google form,” imbuhnya.
Sementara
dari aspek moda transportasi, Siti Khoerunnisa melanjutkan seluruh peserta
didik menggunakan kendaraan pribadi baik itu mobi maupun motor. Bahkan ada yang
berjalan kaki atau bersepeda.
“Untuk
kelengkapan peserta didik seperti masker, face shield, hand sanitizer dan
kebiasaan hidup sehat dan bersih pun juga sudah sangat baik. Meski demikian,
kesediaan atau izin yang diberikan orang tua ternyata masih kurang. Masih lebih
banyak orang tua yang menginginkan anaknya PJJ daripada PTM dimana hasil surveynya
itu 64,3 % tidak bersedia dan 35,7 % bersedia,” papar Nisa.
Siti menjelaskan, data perizinan PTM tersebut dilakukan sebelum sosialisasi dengan pihak komite maupun orang tua murid.
Akan tetapi pihak sekolah akan
merencanakan untuk mensosialisasikan kepada seluruh orang tua peserta didik
setelah musyawarah dengan pihak-pihak terkait, yaitu, Yayasan Pusat (YPI AL
Azhar), Yayasan Kerjasama (YPIK PAM JAYA) dan Komite (Jamiyyah SDIA 23).
“Musyawarah atau diskusi tersebut sangat perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dari pihak sekolah untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka. Meski demikian SDI Al Azhar 23 Jatikramat sejauh ini telah mengupayakan dan siap jika Pembelajaran Tatap Muka jadi dilakukan dengan segala ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (Tim Penilaian, Direktorat Sekolah Dasar)
sumber dari : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/kesiapan-sekolah-melaksanakan-pembelajaran-tatap-muka-2
2 ALTERNATIF PEMBELAJARAN SELAIN TATAP MUKA
Memasuki pembelajaran
siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif
selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan
mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari
Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk
jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Tayangan tersebut akan di mulai
dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00
sampai 11.30 WIB.
Termasuk akses online di berbagai
situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus
diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
1. Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah
membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah
daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak
yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas
daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag
diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang
berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan
Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap
mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai
prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar
kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari
penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag,
pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan
pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di
Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sementara bagi peserta didik yang
mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00
- 08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
2. Alternatif belajar daring
"Tayangan untuk SD mengikuti
modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan
kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri. Selain
pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa
disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan
Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.
Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau
online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat
belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa
saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama
anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman
bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami mengajak para pendidik, dan
peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif
pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/12/28/184138471/selain-tatap-muka-ini-2-alternatif-pembelajaran-kemendikbud-tahun-2021?page=all.
if we hold on together - instrumental |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar